Kemenperin Sebut Menkeu Belum Transparan Soal Isi 26 Ribu Kontainer, Ini Sebabnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 20:39
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Kementerian Perindustrian. (Net) Gedung Kementerian Perindustrian. (Net)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan Menteri Keuangan belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, padahal Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri.

Menurutnya sampai saat ini, Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan meski kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.

"Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024," ucap Febri dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Laporan Soal Isi 26 Ribu Kontainer

"Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang disembunyikan," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan tanggal 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan.

Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC).

Adapun sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%).

Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

Baca juga: Bea Cukai Klaim Sudah Rampungkan Periksa 26 Ribu Kontainer yang Sempat Tertahan

Selain itu, Kemenperin juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani.

Hal ini perlu mendapat perhatian dari Menkeu terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea dan Cukai.

"Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan pihaknya sudah menyelesaikan proses penindakan terhadap 26 ribu kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

"Sudah selesai. Nanti kita minggu depan (diumumkan), sudah sesuai ketentuan mana yang dilarang mana yang boleh," ucap Askolani.

Askolani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kemenperin mengenai isi dari kontainer.

"Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," ungkap Askolani.

x|close