Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.
Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.
Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar.
Dalam keppres itu disebutkan 9 tugas Satgas mulai dari mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
Kedua menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
Ketiga mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.
Baca juga: Kabar Bahlil Diangkat Jadi Menteri ESDM, Jokowi: Kata Siapa?
Keempat melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.
Kelima meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN.
Keenam memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.
Ketujuh memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal.
Kedelapan menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
Kesembilan mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.