Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Adapun peta jalan IAKD 2024-2028 guna mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
"Tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA?KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambung," Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peluncuran peta jalan IAKD di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama yaitu fase 1 mengenai penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.
Kemudian fase 2 mengenai akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027.
Baca juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah
Baca juga: Wow! OJK Segera Rilis Aturan Pinjaman Online Sampai Rp 10 Miliar
Lalu fase 3 yaitu pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024-2028.
Adapun pilar yang pertama pengaturan dan Pengembangan; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Perizinan dan Informasi; dan Inovasi.
Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan.
Tak hanya itu, peta jalan ini juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.