Zulhas dan Satgas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Ini Rinciannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 13:42
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar.


Ntvnews.id
, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar.

Zulhas menjelaskan, pengamanan ketiga kali ini lantaran barang impor itu tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zulhas merincikan barang-barang tersebut terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet yang tidak memiliki laporan surveyor (LS), nomor pendataran barang (NPB) dan tidak standar nasional Indonenesia (SNI).

Kemudian produk elektronik seperti presto elektrik dan mesin cuci mobil yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

"Lalu kotak-kotak, kabel ketel listrik, ban, produk tertentu, barang tekstil yang sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, produk kehutanan, minuman beralkohol, golongan A, B, dan C. Total seluruhnya nanti akan kita musnahkan Rp20.225.000.000," ucap Zulhas di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Lagi! Zulhas dan Satgas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Baca juga: Isu Razia Barang Impor Ilegal di Pusat Belanja, Kemendag: Itu Tidak Benar

Berikut daftar barang impor  yang dimusnahkan Satgas Impor Ilegal:

Barang tidak memiliki laporan surveyor (LS), nomor pendataran barang (NPB) dan tidak standar nasional Indonenesia (SNI).

- Mesin gerinda sejumlah 1.050 pcs senilai Rp950 juta.

- Mesin bor sejumlah 1.275 pcs senilai Rp1,35 miliar.

- Handphone dan tablet sejumlah 900 pcs senilai Rp3,5 miliar.

- Panci presto elektrik sejumlah 150 pcs senilai Rp500 juta.

- Mesin cuci mobil sejumlah 1.750 pcs senilai Rp6,25 miliar.

Barang tidak ber SNI dan tidak memiliki momor pendaftaran barang (NPB).

- Kotak kontak dan saklar sejumlah 16.000 pcs senilai Rp375 juta.

- Komoditi wajib SNI seperti ketel listrik dan selang kompor sejumlah 350 pcs senilai Rp25 juta.

Barang tidak memiliki laporan surveyor

- Ban sejumlah 80 pcs senilai Rp 45 juta.

- Produk tertentu (barang tekstil sudah jadi lainnya) sejumlah 2.400 pcs senilai Rp 45 juta.

- Produk tertentu (elektronika) sejumlah 1.400 pcs senilai Rp275 juta.

- Plastik hilir sejumlah 2.125 karton dan 10.000 pcs senilai Rp5,75 miliar.

Barang tidak memiliki persetujuan impor dan melebihi kuota impor.

- Produk kehutanan sejumlah 75 rol dan 4.600 kg senilai Rp1,02 miliar.

Barang tidak memiliki penunjukan terhadap merek minuman beralkohol.

- Minuman beralkohol golongan A, B dan C sejumlah 1.300 botol senilai Rp135 juta.

 

x|close