Viral Peti Jenazah Diduga Kena Pungutan Bea Cukai, Stafsus Menkeu Beri Klarifikasi

NTVNews - 12 Mei 2024, 11:00
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Yustinus Prastowo Yustinus Prastowo

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara terkait viralnya peti jenazah WNI dari Penang, Malaysia yang diduga dikenakan tagihan oleh Bea Cukai sebesar 30%.

Atas keluhan tersebut, Yustinus sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Ia menyebutkan pengurusan peti jenazah dari Penang di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bukan satu-satunya jenazah yang dilayani.

"Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama. Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebasan pungutan 0 (nol) rupiah," ujarnya dalam unggahan di X @prastow dikutip, Minggu (12/5/2024).

Yustinus menjelaskan memang terdapat biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah seperti sewa gedung, ambulans dan lain sebagainya.

"Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh.

Serta mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang benar mengenai permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai cargo jenazah Bandara Soekarno Hatta.

"Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas pembebasan sejak 1997," tandasnya.

Untuk diketahui, keluhan mengenai adanya pungutan dari Bea Cukai terhadap peti jenzah dibagikan oleh akun X @ClarissaIcha. Adapun pengalaman itu adalah cerita salah satu temannya.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya.

x|close