Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Juni sampai dengan Juli 2024.
Tak hanya itu, ada juga 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi yang telah diblokir.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal," ucap Hudiyanto dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Supaya Terhindar dari Pinjol, IPB Berikan Beasiswa ke Mahasiswanya
Baca juga: Digugat Warga Gara-gara Urusan Pinjol, Jokowi-Ma'ruf Sampai Puan Dinyatakan MA Bersalah
Adapun 27 entitas tersebut meliputi 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, kemudian 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Lalu satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto pun mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tandasnya.