Ramai Soal Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30%, Ini Jawaban Bea Cukai

NTVNews - 12 Mei 2024, 13:18
Muslimin
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bea Cukai Bea Cukai

Ntvnews.id, Jakarta - Belakangan ini ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar.

Pasalnya setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Adapun pembebasan bea masuk atas peti jenazah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Dalam hal ini Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Halaman
x|close