Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga awal Agustus 2024, realisasi hibah dari pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak mencapai 92 persen dari total anggaran yang ditentukan.
Baca Juga:
Profil Machica Mochtar, Pedangdut Senior yang Putranya Ditangkap Polisi Usai Ikut Demo di DPR
INFOGRAFIS: Laporkan Pencatutan NIK dalam Pilkada DKI Jakarta
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019, pencairan dana hibah dapat dilakukan langsung melalui bertahap dengan ketentuan:
Lihat postingan ini di Instagram
Tahap 1
Minimal 40% paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tahap 2
Minimal 40% paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara.
Tahap 3
Minimal 10% paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara.
Untuk pilkada ini, pemerintah daerah sudah mengeluarkan biaya Rp34,57 triliun dari APBD untuk dihibahkan ke pusat/Kemenkeu. Dimana nantinya Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu.