Ntvnews.id, Jakarta - Bagi sebagian orang mungkin belum mengenal peraturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Aturan ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
Pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dikutip dalam laman Bapenda Jakarta pada Senin (13/5/2024), PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
"Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan," tulisnya.
Sementara jenis -jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan adalah, hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, glamping
Namun ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan perda 1 tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak untuk disewakan jangka panjang.
Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.
Namun, dalam tren terkini terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah salah satunya adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym.
Selain gym, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.
Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.
Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala dan layanan yang berbeda.
"Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT," paparnya.
Adapun dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10% (sepuluh persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.