Grab Sebut 99 Persen Driver Ojol Tetap Layani Penumpang Meski Ada Demo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2024, 13:28
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
pengemudi ojek online mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). pengemudi ojek online mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta -  Grab Indonesia merespons aksi unjuk rasa yang digelar para ojek online yang menuntut kesejahteraan hingga status hukum atau legalitas mengenai ojek online dan kurir.

Director of Central Operations Grab Indonesia Iki Sari Dewi menyampaikan penghormatan terhadap penyampaian aspirasi para mitra ojek online di muka umum pada Kamis (29/8) kemarin.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya juga berterima kasih kepada mitra yang masih bekerja saat terjadinya demo.

"Sebagai keluarga besar bersama-sama kita bermitra dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas," ucap Iki dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut Evaluasi Tarif, Grab Indonesia Beri Penjelasan

Lebih lanjut, ia menyeut sekitar 99,9 persen mitra pengemudi Grab tetap berupaya membantu mobilitas dan pengantaran masyarakat di Jakarta.

Ia pun percaya pentingnya saling menjaga dan memahami, Pihaknya pun mendengarkan aspirasi dan berupaya mengakomodir hal-hal yang menjadi prioritas mitra.

"Untuk inilah pintu komunikasi silaturahim Grab selalu terbuka, baik perorangan maupun komunitas, baik lewat acara khusus maupun diskusi kecil, personel kami hadir untuk mitra di tiap daerah dan kota," ungkap Iki.

Aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Baca juga: Driver Ojol Demo Besar-besaran Hari Ini, Gojek Buka Suara

Dalam kesempatan tersebut ada enam poin tuntutan demo ojol dan kurir menurut surat eradan Koalisi Ojol Nasional (KON):

1. Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojol dan kurir di Indonesia.

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir di Indonesia

3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol serta kurir

4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator

5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver

6. Legalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus.

x|close