Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 Oktober 2024.
Menurutnya, pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (Pemen) melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2024.
"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Pertamina Pastikan Tetap Salurkan BBM Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Kendati demikian, Bahlil belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Baca juga: Luhut Targetkan Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Rampung Sebelum Masuk Pemerintahan Prabowo
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat.