Gaji Pekerja Terancam Potongan Lagi! Pemerintah Rencanakan Program Pensiun Tambahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2024, 15:42
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pekerja Ilustrasi pekerja

Ntvnews.id, Jakarta - Belum selesai pro dan kontra soal Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Kini akan ada lagi Peraturan Pemerintah soal program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Kebijakan ini pasti bakal memotong gaji atau pendapatan pekerja.

Di tengah isu pemerintah memastikan gaji pegawai negeri sipil naik tahun 2025, pemerintah juga sedang menyusun peraturan baru terkait iuran tambahan dana pensiun.

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono menjelaskan program baru itu disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.

"Jadi sebagaimana diatur dalam P2SK pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," terang Ogi Prastomiyono seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Minggu (8/9/2024).

Berdasarkan data yang ada, sambung Ogi, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil. Hanya sekitar 10 sampai 15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum sesuai standar ideal dari ILO yaitu 40%.

Halaman
x|close