Sistem Pajak Canggih Core Tax Bakal Segera Berlaku, Kemenkeu Alokasikan Rp549,39 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 14:30
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan Kemenkeu mengalokasikan anggaran Rp549,39 miliar untuk sistem perpajakan canggih atau core tax system.

Adapun implementasi core tax system dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Penguatan implementasi core tax system, seiring dengan deployment coretax system diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintance, perbaikan proses bisnis dan penguatan regulasi dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar," ucap Tommy dalam rakar kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 9 September 2024.

Selain core tax system, perlu adanya kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif.

Baca juga: Thomas Ungkap Cara Genjot Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kemudian penguataan organisasi dan SDM misalnya melalui fungsinalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM

Selanjutnya perbaikan prosees bisnis misalnya melalui prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis.

"Kemudian yaitu penguatan IT dan data. Misalnya, melalui pengumpulan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Dan yang terakhir yaitu penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan baru, yaitu core tax administration system.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Luncurkan Sistem Pajak Canggih 'Core Tax', Ini Tujuannya

Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Core Tax adalah transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, proses bisnis dan peraturan.

"Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Kamis (1/8).

Bedahara Negara itu menyebut tujuan dari core tax adalah Reformasi Sistem Teknologi Informasi dan Manajemen Data dan Proses Bisnis berdasarkan Perpres 40/2018.

Halaman
x|close