Kemendag Imbau Pengusaha Berhati-hati Transaksi Perdagangan dengan Bangladesh, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 09:18
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut dari informasi yang disampaikan Duta Besar RI Dhaka melalui surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 perihal Perkembangan Situasi Ekonomi Bangladesh Pasca mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina dan Antisipasi Transaksi Perbankan.

Dalam surat tersebut disampaikan, Bangladesh sedang menghadapi krisis likuiditas. Kondisi ini diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari bank sentral Bangladesh yaitu Bank Bangladesh.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Iskandar Panjaitan mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga maupun perseorangan dari Bangladesh.

"Kami menyampaikan hal tersebut untuk mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari transaksi perbankan dengan Bangladesh karena kondisi politik dan ekonomi saat ini," ujar Iskandar melalui keterangan, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Kelakar Zulhas Soal Anggaran Kemendag Turun: Saya Sedih, Tapi Teten Lebih Gawat Lagi

Saat ini Bangladesh Bank telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek yang melebihi BDT200 ribu atau senilai USD1.680.

Kesembilan bank tersebut, yaitu Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Selain itu, Bangladesh Bank menetapkan batas penarikan uang tunai sebesar 200 ribu taka Bangladesh atau senilai 1.680 dolar AS per akun dalam satu hari. Hal ini sebagai pencegahan penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyampaikan ada sejumlah langkah antisipatif yang dapat dilakukan para pelaku usaha Indonesia.

Pertama, mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama, dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman untuk menghindari risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.

Baca juga: Mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Dilantik jadi Irjen Kemendag

Kedua, menggunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian transaksi ekspor dan impor serta penggunaan bank terpercaya dalam mekanisme transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C).

Ketiga, apabila tetap menggunakan L/C, pelaku usaha Indonesia perlu memastikan penggunaan bank internasional terpercaya yang memiliki cabang di Bangladesh.

Terakhir, untuk sektor energi, Kemendag mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang saat ini sedang menunggak pembayaran kepada pihak swasta.

Selain itu, terdapat risiko terjadinya penundaan pembayaran kepada perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi dalam mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.

Halaman
x|close