Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100 persen untuk sektor properti sampai akhir 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif PPN DTP pembelian rumah akan rampung pada pekan ini.
"PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, satu dua hari ini akan selesai," ujar Prastowo di Kantor Kemenkeu dikutip, Kamis (12/9/2024).
wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono
Baca juga: 13 Warga Gaza Tewas Usai Israel Lancarkan Serangan ke Gedung Sekolah dan Perumahan
Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Perumahan di Indramayu
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan akan memperpanjang insentif PPN DTP hingga 100 persen untuk sektor properti sampai akhir 2024.
Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong kinerja sektor properti.
"Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Dimana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan Desember 2024," ucap Airlangga di Jakarta, Selasa (27/8).
Airlangga menyebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan PMK untuk pelaksanaan pemberian insentif.
"PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.