Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Tak Ada Utang ke Nasabah

NTVNews - 14 Mei 2024, 20:44
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Ustaz Yusuf Mansur selaku pendiri Paytren pun buka suara terkait pencabutan izin usaha tersebut.

"Enggak apa-apa semoga jadi ibadah dan amal saleh dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niatnya sudah dicatat Allah pengin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," ujar Yusuf saat dihubungi NTVNews.id, Selasa (14/5/2024).

Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK, serta memastikan investasi masyarakat di Paytren sudah dikembalikan.

Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren

"Dan yang tidak kalah penting, tidak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat, tidak ada. Bisa ditanyakan OJK," ungkapnya.

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada OJK karena selama ini sudah membantu dan telah memberikan kesempatan.

"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini Masya Allah teramat indah dan berharga, terima kasih banyak. Maafin saya," tandasnya.

Seperti diketahui, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024 lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

"PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, OJK membeberkan 8 pelanggaran yang ditemukan meliputi kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Kemudian tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan terakhir tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tegas OJK.

x|close