Stafsus Sri Mulyani Ungkap Kriteria Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 08:04
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (Instagram @prastowoyustinus) Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (Instagram @prastowoyustinus)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan tersebut bukanlah hal yang baru.

"PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahn 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ucap Yustinus dalam akun X pribadinya @prastow dikutip, Selasa (17/9/2024).

Prastowo pun mengungkapkan tujuan dari pengenaan pajak bagi masyarakat yang membangun rumah sidiri salah satunya menciptakan keadilan.

Momen Sri Mulyani dan Azwar Anas Diajak Menhub Blusukan ke Bandara IKN, Pembangunan Sudah Beres?

"Minciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlukan sama," ungkap Yustinus.

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," lanjutnya.

Yustinus pun menjelaskan  apabila tarif PPN 2025 naik, maka pengenaan tarif PPN KMS sebesar 2,4 persen dari sebelumnya 2,2 persen.

"Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Bonus Atlet Paralympic Games Paris 2024, Peraih Medali Emas Dapat Rp6 Miliar

Untuk diketahui, Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk pembangunan rumah secara mandiri mulai tahun 2025.

Hal ini juga sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan mengenai PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

x|close