Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen yang Ganggu Alur Jalannya Kapal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 11:54
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor pasir laut.

Kepala Negara RI itu menjelaskan yang diperbolehkan ekspor adalah sedimentasi yang berada di laut lantaran menganggu alur jalannya kapal.

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," ucap Jokowi, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Jokowi pun menegaskan yang diekspor bukanlah pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.

"Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," jelas Jokowi.

Baca juga: Jokowi Sambut Baik Kehadiran Kantor FIBA di Indonesia

Sebelumnya, Pemerintahan melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang selama 20 tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebutkan bahwa ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Isy melalui keterangannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Baca juga: Jokowi Minta Konflik Kadin Diselesaikan Internal: Jangan Bola Panasnya Didorong ke Saya

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.

x|close