Ini 8 Pelanggaran Paytren Hingga OJK Cabut Izin Usaha Milik Yusuf Mansur

NTVNews - 15 Mei 2024, 11:19
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut salah satu usaha memiliki Ustaz Yusuf Mansur yaitu PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Dilansir berita Ntv News sebelumnya OJK telah menetapkan saksi berupa administratif dengan pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024. Pasalnya perusahan Paytren yang didirikan Yusuf Mansur itu terbukti melakukan pelanggaran.

"PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/5/2024).

Paytren Paytren

Selain itu juga, OJK telah menemukan delapan yang membuat pihaknya langsung mencabut izin usaha Paytren. Hal ini pun membuat Yusuf Mansur turut berkomentar dengan dicabutnya salah satu izin usaha.

"Enggak apa-apa semoga jadi ibadah dan amal saleh dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niatnya sudah dicatat Allah ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," ungakp Yusuf Mansur.

"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini Masya Allah teramat indah dan berharga, terima kasih banyak. Maafin saya," lanjutnya.

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan Paytren hingga dicabut izin usaha oleh Paytren:

1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
4. Tidak dapat memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
5. Tidak memiliki Komisaris Independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

x|close