Ntvnews.id, Jakarta - Jasa Marga akan melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, pada Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," tulis pengumuman di Instagram @jasamargametropolitan dikutip, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskan Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Jokowi Targetkan Jalan Tol Trans Sumatera Tembus 1.100 Km Sampai Akhir 2024
Baca juga: Siapkan Saldo Uang Elektronik Anda, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mau Naik
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," jelasnya.
Berikut penyesuaian tarif Tol Dalam Kota untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai 22 September 2024:
- Golongan I: Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Golongan II dan III: Rp15.500 menjadi Rp16.500
- Golongan IV dan V: Rp17.500 menjadi Rp19.000