Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sejumlah tokoh penting termasuk dirinya.
Sri Mulyani menyebut telah meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan evaluaso terkait dugaan bocornya 6 juta data NPWP tersebut.
"Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya," ucap Sri Mulyani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Bendahara Negara itu menegaskan, hasil evaluasi akan disampaikan oleh DJP dan tim IT dari Kemenkeu.
Baca juga: 6 Juta NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi Hingga Sri Mulyani, Ditjen Pajak Buka Suara
"Nanti akan disampaikan penjelasannya ya oleh Pak Dirjen Pajak dan tim IT-nya Kemenkeu," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya belum dapat mengkonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut.
"Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman," ucap Dwi saat dihubungi Ntvnews.id, Kamis (19/9).
Untuk diketahui, Kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto melalui akun X @secgron.
Baca juga: Heboh 6 Juta Data NPWP Termasuk Jokowi Hingga Sri Mulyani Bocor, Diperjualbelikan Rp150 Juta
Teguh menyebutkan sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs Breach Forums oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
"Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp150 juta rupiah. Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll," tulis Teguh.
Dalam unggahannya, NPWP milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, hingga Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.
Adapun data tersebut berisi nama, NIK, NPWP, Alamat, Email, Kontak Ponsel, Identitas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kanwil, Jenis Wajib Pajak (WP), Status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Field di dalam sampel: nik, npwp, nama, alamat, kelurahan, kecamatan, kabkot, provinsi, kode_klu, klu, nama_kpp, nama_kanwil, telp, fax, email, ttl, tgl_daftar, status_pkp, tgl_pengukuhan_ pkp, jenis_wp, badan_hukum," jelasnya.