Ntvnews.id, Jakarta - Sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (8/5/2024).
Pergantian sistem kelas ini tak pelak mengundang tanya masyarakat, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah ada KRIS?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah klausul yang tengah digodok di antaranya kesiapan rumah sakit hingga penyesuaian iuran peserta.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan terbaru diatur mengenai ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar kekurangan antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang ditanggung dengan biaya pelayanan tersebut dapat dibayar oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan.
"Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya yang terbaru tidak ada per kelas (1, 2, dan 3), cuma KRIS. Jika mau naik kelas, maka bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (13/5/2024).
Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Meski aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri Kesehatan, kata Nadia, namun pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.
Nantinya dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.
Menurutnya, KRIS itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.
Karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.
Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan.