Buntut Kecelakaan Bus di Subang, Menhub: Jangan Sopir Saja yang Salah, Pihak Lain Juga Harus Tanggung Jawab

NTVNews - 16 Mei 2024, 12:37
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan akan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan khususnya angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.

Hal tersebut imbas dari kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana yang terjadi di Subang pada 11 Mei 2024 lalu.

"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujar Menhub dikutip Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Adapun tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," lanjut Menhub.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.

Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.

"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," lanjutnya.

Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.

"Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Irjen Pol Aan.

x|close