TikTok Sesumbar Kalahkan Aturan Larangan AS

NTVNews - 25 Apr 2024, 14:17
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Bendera Amerika Serikat/ist Bendera Amerika Serikat/ist

NTVNews.id-CEO TikTok, Shou Zi Chew sesumbar bakal memenangkan gugatan hukum terkait undang-undang larangan aplikasi video pendek populernya yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

"Yakinlah kami tidak akan kemana-mana," kata Shou Zi Chew dalam sebuah video.

"Faktanya dan konstitusi berpihak pada kami dan kami berharap dapat menang lagi," sesumbarnya.

Diketahui Biden telah menandatangani undang-undang yang memberi waktu 270 hari bagi anak usaha ByteDance itu untuk mendivestasikan aset TikTok di AS atau menghadapi larangan.

Dalam UU tersebut Biden menetapkan batas waktu penjualan pada 19 Januari atau satu hari sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Presiden AS. Tetapi ia dapat memperpanjang batas waktu tersebut hingga tiga bulan jika menurutnya TikTok mengalami kemajuan. Biden sendiri sedang mengincar masa jabatan kedua melawan mantan Presiden Donald Trump.

"Kami tidak ingin melihat adanya larangan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre, Selasa (23/4/2024) seraya menegaskan hal ini tentang kepemilikan China, dikutip dari tbsnewsnet, Kamis (25/4/2024).

Pada tahun 2020, Trump dikalahkan oleh pengadilan dalam upayanya untuk melarang TikTok dan WeChat milik China.

Namun jelang Pilpres AS 2024 Trump, kandidat presiden dari Partai Republik kini berbalik arah dan menuding Biden yang bernafsu melarang TikTok. Bahkan Trump menyatakan Biden akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika pelarangan tersebut diberlakukan.

Banyak ahli mempertanyakan apakah ada calon pembeli yang berminat membeli TikTok dan apakah lembaga pemerintah China dan AS akan menyetujui penjualan tersebut.

Senat AS juga menyoroti soal keberadaan TikTok. Lantaran khawatir China dapat mengakses data warga Amerika atau mengawasi mereka dengan aplikasi tersebut, RUU tersebut disahkan pada Selasa malam oleh Senat AS. Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujuinya pada hari Sabtu.

Rencana pelarangan TikTok di AS seolah menjadi front yang signifikan dalam perang internet dan teknologi antara Washington dan Beijing. Pekan lalu, China telah menghapus Meta Platforms WhatsApp dan Threads dari App Store dengan alasan masalah keamanan nasional Tiongkok.

Di AS jumlah pengguna Tiktok mencapai 170 juta orang.

TikTok akan menantang RUU tersebut atas dasar Amandemen Pertama dan pengguna TikTok diharapkan mengambil tindakan hukum lainnya. Seorang hakim AS di Montana pada bulan November mencabut larangan negara terhadap TikTok, dengan alasan kebebasan berpendapat.

Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union) mengatakan pelarangan atau keharusan divestasi TikTok akan "menjadi preseden global yang mengkhawatirkan atas kontrol berlebihan pemerintah atas platform media sosial."

Senator Laphonza Butler, seorang Demokrat California, mendesak Gedung Putih untuk mempertimbangkan nasib 8.000 karyawan TikTok di AS, yang banyak di antaranya berada di New York atau California.

x|close