Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II melelang 30 unit motor Royal Enfield pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Adapun lelang 30 unit motor Royal Enfield atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok.
Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Adi Wibowo mengatakan, dari pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dalam dua sesi itu laku tercatat terjual mencapai Rp2,16 miliar.
Pada sesi pertama terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350 cc ditawarkan masing-masing dengan nilai limit Rp39.502.260. Tercatat 142 setoran uang jaminan untuk lelang sesi pertama.
Bea Cukai Soekarno-Hatta (YouTube)
"Penawaran ditutup pada pukul 11.00 WIB dan seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp921.533.900. Terdapat kenaikan 55,52% dari total nilai limit Rp592.533.900," ujar Adi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Sedangkan dalam sesi kedua lelang untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc. Setiap unit ditawarkan dengan nilai limit Rp49.492.147. Pada sesi ini tercatat jumlah setoran uang jaminann yang diterima 181.
"Saat batas akhir penawaran ditutup pada pukul 11.10 WIB, seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp1.242.382.205 atau naik 65% dari total nilai limit Rp742.382.205," ungkapnya.
Dengan demikian, dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield itu laku terjual dengan harga Rp2.163.916.105 atau melonjak 62,10% dari total nilai limit Rp.1334.916.105.