Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menindaklanjuti Keppres tersebut, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas dua juta hektare di Merauke.
Terbaru dalam 4 klaster, investasi tersebut melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kepada investor untuk tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, namun juga melibatkan mereka untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia/ist
"Saya katakan bahwa boleh kita masuk investaasi di sana, tapi kitaa harus pastikan hak-hak daerag. Hak-hak daerah kita perhatikan pelepasan (tanah) adat kita perhatikan. Dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut," ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil membeberkan skema kemitraaan inti plasma yang nantinya akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke.
Dalam skema tersebut, inti (investor) memiliki tugas untuk membantu plasma (masyarakat setempat) dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat.
Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, agar plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor. Hal ini harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.
“Supaya tidak ada (terjadi) intinya maju, tapi plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” ungkap Bahlil.
Lebih jauh, Bahlil juga mengungkapkan bahwa keberhasilan skema inti plasma tersebut akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
"Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung. Tapi masyarakat lolal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan," tandasnya.