Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 17:05
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Antrean pencari kerja/Antara Antrean pencari kerja/Antara


Ntvnews.id
, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, untuk nominalnya akan disesuaikan dengan insentif yang diberikan kepada penerima program Prakerja.

"Kami minta insetif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan prakerja. Sekarang kan prakerja sekitar 3,5 juta. Sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk tambahan insentif JKP.

Baca juga: Duh! 1.695 Pekerja General Motors di Pabrik Kansas Bakal Kena PHK

"JKP akan disiapkan dari dana Rp1,2 triliun. Pemanfaatannya masih sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah daripada yang disampaikan di masyarakat," ungkap Airlangga.

Adapun JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Terdapat tiga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sebelumnya, Airlangga juga pernah menyampaikan wacana revisi program JKP.

Dia mengungkapkan biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Baca juga: Banyak Pekerja Indonesia di Hongkong Tak Mau Kembali ke Tanah Air

Selain kenaikan nilai manfaat pelatihan, dia juga mengatakan cakupan penerima JKP akan diperluas hingga menjangkau pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, manfaat uang tunai juga bakal direvisi. Sebelumnya, benefit uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya.

Gaji yang dimaksud disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun dengan perhitungan maksimal Rp5 juta per bulan.

Adapun penyesuaian yang akan dilakukan disetarakan sebesar 45 persen dari gaji selama enam bulan.

x|close