Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 7,99 triliun per Agustus 2024 atau meningkat 89,20 persen secara tahunan (yoy).
"Piutang pembiayaan BNPL oleh PP per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen persen yoy menjadi Rp7,99 triliun," ucap Agusman dalam keterangannya, dikutip, Jumat (4/10/2024).
Agusman menjelaskan piutang pembiayaan BNPL tercatat tumbuh jika dibandingkan pertumbuhan per Juli 2024 sebesar 73,55 persen yoy.
Baca juga: Paylater Makin Diminati di Tengah Penurunan Daya Beli, Kenapa?
Baca juga: Utang Warga Indonesia di PayLater Tembus Rp6,13 Triliun, OJK Lakukan Kajian untuk BNPL
Dia juga menambahkan Non Performing Financing (NPF) gross dalam kondisi terjaga berada di posisi 2,52 persen per Agustus 2024. Angka tersebut membaik jika dibandingkan posisi per Juli 2024 yang sebesar 2,82 persen.
Selain itu, Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan kajian untuk mengatur lebih lanjut mengenai multifinance yang diperbolehkan untuk menyalurkan pinjaman BNPL.
"Aturan terkait BNPL masih dalam kajian antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko," ungkapnya.