Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meluruskan pernyataan mengenai uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, uang bergambar rumah limas dan pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II itu masih berlaku.
"Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ucap Marlison dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Baca juga: BI: Uang Pecahan Rp10 Ribu Tak Berlaku Lagi
Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ungkap Marlison.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005, berwarna ungu terang dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Gegara Uang Israel dan Rekaman Video, Jurnalis asal Indonesia Nyaris Dieksekusi Kelompok Hizbullah
Hal tersebut diungkapkan Ricky Perdana Gozali, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada hari Kamis.
Kata dia, uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan waktu tambahan selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.