Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti program Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, yang wajib mengikuti program Tapera adalah pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).
"Terkait iuran 3 persen ini undang-undangnya menyatakan wajib bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum," ucap Heru, dikutip Jumat (4/10/2024).
Sehingga Heru menekankan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera.
Baca juga: Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Aturan Iuran Tapera Direvisi
Kendati demikian, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program Tapera.
"Berarti yang di bawah upah minum nggak wajib, tapi bisa menjadi peserta," jelasnya.
Heru menambahkan, pemerintah berhati-hati dalam melihat kesiapan dari peserta untuk bisa memulai menabung Tapera.
Dalam hal ini, BP Tapera mulai menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program Tapera.
"Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen," ungkap Heru.
Baca juga: Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah? BP Tapera Beri Skema Hitungannya
Nantinya, BP Tapera juga telah mempersiapkan secara bertahap implementasi Tapera ke segmen pekerja lainnya. Sebab, penerapan iuran 3 persen diatur oleh kementerian teknis terkait.
"Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD," tandasnya.