Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan tidak ada penghapusan kelas 1, 2 dan 3 saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini berlaku.
Penerapan KRIS ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.
Hal ini juga sekaligus meluruskan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat soal KRIS sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.
"Saya sampaikan tidak ada penghapusan kelas itu, karena sekarang ini kelas 3 standarnya seperti apa tidak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa," ujar Ghufron di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Ghufron juga menyebut untuk besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan sendiri kini masih dalam tahap evaluasi.
"Ada kenaikan boleh, ada lebih bagus, tidak juga boleh dengan strategi yang lain. Tapi yang pasti ini sedang menunggu semua evaluasi itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Peraturan resmi mengenai penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit paling lambat pada bulan Juni 2025.
Ketentuan ini diatur dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar akan diberlakukan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya harus memenuhi 12 syarat tertentu.
Berikut 12 kriteria rawat inap KRIS
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang 3. perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen