Dirut BPJS Kesehatan Bantah Penghapusan Kelas Dalam Layanan KRIS, Iuran Bakal Tetap Sama?

NTVNews - 18 Mei 2024, 04:12
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan tidak ada penghapusan kelas 1, 2 dan 3 saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini berlaku.

Penerapan KRIS ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Hal ini juga sekaligus meluruskan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat soal KRIS sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.

"Saya sampaikan tidak ada penghapusan kelas itu, karena sekarang ini kelas 3 standarnya seperti apa tidak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa," ujar Ghufron di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Ghufron juga menyebut untuk besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan sendiri kini masih dalam tahap evaluasi.

"Ada kenaikan boleh, ada lebih bagus, tidak juga boleh dengan strategi yang lain. Tapi yang pasti ini sedang menunggu semua evaluasi itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Peraturan resmi mengenai penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit paling lambat pada bulan Juni 2025.

Halaman
x|close