Menkominfo Akhirnya Blokir Aplikasi Temu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2024, 17:25
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat meluncurkan dua buku soal perkembangan digital di tanah air, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat meluncurkan dua buku soal perkembangan digital di tanah air, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa aplikasi Temu kini resmi dilarang di Indonesia.

Aplikasi ini telah diblokir dan tidak dapat digunakan lagi untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari ancaman model bisnis yang diusung oleh Temu.

Baca Juga:

Harvey Moeis Kasih Kado Natal Adik Sandra Dewi Berupa Uang Tunai Rp200 Juta

NTV Goes To Campus Bocorkan Tips Sukses kepada Mahasiswa Universitas Pancasila

"Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas," ujarnya dikutip dari Antara.

Aplikasi Temu <b>(Instagram)</b> Aplikasi Temu (Instagram)

Selain Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi Shein, yang menggunakan model bisnis serupa dengan menjual produk fesyen dan kosmetik langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.

"Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya," ungkapnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan luar negeri.

"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk," kata Budi menegaskan.

Menkominfo juga menampik isu akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu, serta menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melindungi kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital yang diambil.

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi Temu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

x|close