Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mencegah dan memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sudah meminta bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening," ucap Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (18/10/2024).
Mahendra menjelaskan data rekening bank terkait judi online tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kemudian pemblokiran ini turut dilakukan terhadap rekening dengan orang atau badan yang sama yang terlibat dalam transaksi judi online.
Baca juga: Budi Arie Tegur Keras 5 Dompet Digital Fasilitator Judi Online, Transaksinya Tembus Rp5,4 Triliun
"OJK meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.
Selain itu, Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada OJK. Bahkan, telah membuka partisipasi masyarakat melalui kanal aduankonten.id. dan cekrekening.id., dan aduannomor.id.
Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.