Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.
Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (25/10/2024).
Sritex buka suara soal isu terlilit utang dan terancam bangkrut
Baca Juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit
Baca Juga: Raksasa Tekstil Sritex Pailit, 20 Ribuan Pekerja Terancam Kena PHK Tanpa Pesangon
Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.
"Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya," ujar Nyoman.
BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.
Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan
Baca Juga: Usai Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK Pekerja
Baca Juga: Sejarah Sritex: Raksasa Tekstil dari Pasar Klewer, Produksi Seragam NATO Sampai Pailit
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.