Usai Putusan Pailit, Karyawan Kompak Pakai Pita Hitam Selamatkan Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 14:29
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Karyawan kompak pakai pita hitam betuliskan selamatkan Sritex usai putusan pailit/ist Karyawan kompak pakai pita hitam betuliskan selamatkan Sritex usai putusan pailit/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Merespons putusan itu karyawan Sritex membuat gerakan pita hitam. Hal ini dibagikan melalui unggahan pada akun Instagram perusahaan @sritexindonesia.

Dalam unggahannya, tampak karyawan mengenakan pita hitam pada lengan dengan bertuliskan Selamatkan Sritex.

"Pita hitam di lengan keluarga besar Sritex bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan," tulis keterangan pada unggahan tersebut dikutip, Senin (27/10/2024).

"Pita Hitam di Sritrex adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar Sritex untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Sritex bukan sekedar mesin produksi, melainkan rumah bagi ratusan ribu keluarga. Setidaknya perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun dan menjadi harapan bagi para karyawan tersebut.

"Sritex adalah ibu yang dengan setia telah memberikan kehidupan bagi anak-anaknya. Saatnya kita menjaga, merawat dan menyelamatkan SRITEX, Sang lbu yang menjadikan kita seperti hari ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, kabar tidak menggembirakan datang dari sektor manufaktur di mana Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman(Sritex).

Adapun keputusan tersebut setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno.

x|close