Bos InterActive Qris Minta Maaf, Beber Kronologi Penutupan Layanan: Gara-gara Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 13:58
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bank Indonesia catat pertumbuhan transaksi menggunakan QRIS Bank Indonesia catat pertumbuhan transaksi menggunakan QRIS


Ntvnews.id
, Jakarta - Manajemen InterActive Qris buka suara terkait gangguan settlement yang tengah berlangsung. Pimpinan InterActive Qris, Alex Surya Raharjo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para mitra.

"izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam kepada seluruh mitra merchant InterActive Qris atas ketidaknyamanan yang sedang berlangsung hingga saat ini terkait gangguan settlement," ucap Alex dalam akun Instagram @qris.online, Selasa (29/10/2024)

Alex pun menjelaskan kronologi ditutup sementara layanan InterActive Qris secara sementara.

Menurutnya pada 16 Oktober 2024, pihaknya menerima pemberitahuan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri.

Hal ini menyusul penyelidikan Polda Metro Jaya mengenai dugaan aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra merchant, termasuk perjudian online.

"Pada tanggal 16 Oktober 2024, saya menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreakrimsus," ungkap Alex.

"Intinya ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra merchant InterActive Qris yang diduga melakukan perjudian online menggunakan layanan InterActive Qris," lanjutnya.

Alex menegaskan bahwa InterActive Qris berkomitmen untuk kooperatif dengan pihak berwenang dalam proses investigasi ini.

Lebih lanjut, Alex mengimbau kepada semua mitra untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam menangani permasalahan ini dan berharap masyarakat tidak membuat spekulasi yang tidak berdasar.

"Kami berharap situasi ini dapat segera kondusif, agar hak-hak mitra merchant yang tidak terlibat dalam pelanggaran hukum dapat segera dipenuhi dan settlement transaksi dapat berjalan normal kembali," pungkasnya.

x|close