Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Airlangga menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan MK dan menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan keputusan tersebut.
"Undang-Undang Cipta Kerja tentu pemerintah mengapresiasi keputusan MK dan tentu akan mematuhi keputusan MK," ujar Airlangga dikutip Sabtu (2/11/2024).
Airlangga menambahkan bahwa fokus saat ini adalah penentuan upah minimum provinsi (UMP).
Adapun pemerintah sedang melakukan pemetaan variabel yang akan menjadi dasar dalam penetapan UMP.
Baca juga: Prabowo Mendadak Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Ada Apa?
Baca juga: Viral Penumpang Tonjok Driver Online, Akhirnya Damai di Kantor Polisi
"Tahap berikut yang sekarang masuk dalam siklus adalah penentuan UMP sehingga pemerintah meng-exercise untuk UMP," jelasnya.
Airlangga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspirasi dari kelompok pekerja dalam proses ini. Oleh karena itu, pemerintah tengah melakukan konsultasi dengan berbagai asosiasi pekerja dan pengusaha.
"Pemerintah sambil berkonsultasi dengan para pekerja dan pengusaha melalui asosiasi. Dan ini Kementerian Tenaga Kerja sedang melakukan hal tersebut," tandasnya.