Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap platform e-commerce yang menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Tindakan ini diambil karena kedua produk tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk dipasarkan di Indonesia.
"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," ujar Budi dilansir Antara.
Baca Juga: Makam Sunan Gunung Jati Viral, Pengunjung Diwajibkan Sedekah untuk Masuk
Budi menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan akan menerjunkan tim jika ada pelanggaran terkait penjualan produk-produk tersebut.
"Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan," katanya.
iPhone 16/Ist
Mendag juga menyarankan agar para jurnalis mengonfirmasi informasi terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel kepada Kementerian Perindustrian.
Hingga saat ini, penjualan iPhone 16 masih dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan TKDN.
Meski begitu, produk tersebut diduga sudah masuk ke Indonesia melalui penumpang, awak pesawat, atau jasa pengiriman.
Namun, barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi.