Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting.
Mulai dari pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ucap Sri Mulyani dikutip dari laman instagram resmi miliknya, pada Rabu (06/11/2024).
Baca juga: Mentan Amran: Pemutihan Utang Petani Sebagai Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
Bendahara Negara itu menyebut, dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku UMKM di bidang tersebut diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Baca juga: Prabowo Teken Peraturan Penghapusan Tagihan Kredit UMKM Hingga Nelayan
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.