Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi membantah pernyataan yang menyebut kebijakan import gula yang dilakukan kliennya dilaksanakan pada saat stok gula di dalam negeri sedang surplus. Berdasarkan keterangan Tom Lembong dan data BPS, import dilakukan pada saat stok gula di dalam negeri defisit.
"Kebijakan itu hadir mengisi kekosongan hukum untuk menyikapi suatu kondisi. Saya sedikit balik dulu ke masalah gulanya. Kondisi gula hari itu yang diceritakan oleh Pak Tom itu kita dalam posisi defisit bukan surplus," kata Zaid Mushafi dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (4/11/2024).
"Jadi tidak benar kalau ada yang menyatakan saat itu kondisi gula kita surplus. Karena omongan Pak Tom ini sendiri juga didukung oleh data BPS yang sudah kami lampirkan juga," imbuhnya.
Zaid menyebut dalam Perpres 71 2015 itu dikatakan secara tegas bahwa impor itu dibutuhkan untuk dua hal satu untuk mengantisipasi kekosongan stok atau kekurangan stok. Dua adalah untuk mengatasi kenaikan harga agar harga lebih stabil.
"Nah, kita cek saja di periode beliau mengambil kebijakan harga gula itu. Lagi naik atau lagi rendah? Tentunya nanti akan didetailkan oleh ahli kami yang akan kami hadirkan dalam persidangan. Agar ini perkara menjadi terang," tuturnya.
Zaid menyatakan Tom Lembong sangat komitmen dan akan kooperatif terhadap pemberantasan korupsi, termasuk yang menimpa dirinya. Unntuk itu dia minta agar perkara ini dibuka secara terang agar publik paham.
"Ini demi kebaikan penegakan hukum ke depan. Jadi tidak ada tendensi politik atau seperti apapun," tandasnya.
"Kita butuh secara jujur untuk kembali membuka data karena keputusan itu diambil pasti melalui mekanisme rapat diambil melalui prosedur-prosedur yang sudah ditentukan sesuai peraturan baik peraturan perundang-undangan ataupun peraturan pelaksanaan internal," tambahnya.
Ditanyakan kapan sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong dimulai?
"Nanti tanggal 18 November," kata Zaid.
Zaid berharap digelarnya sidang praperadilan terkait perkara yang menjerat Tom Lembong dapat menjawab kegelisahan seluruh masyarakat terkait penegakan hukum.
Namun yang membuat Zaid bertanya-tanya terkait perkara yang menjerat kliennya, bahwasanya berdesakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima ternyata penyidikannya itu periodenya adalah 2015 sampai 2023.
"Sedangkan yang kami ketahui sampai saat ini dan publik mengetahui kenapa dari 2015 sampai 2023 itu hanya Pak Menterinya yang diperiksa?" ujarnya.
"Ada apa? Tentunya kami sampaikan kepada publik agar ini kita menjadi terang. Kalau memang kita ingin melakukan proses pemberantasan korupsi. Mari kita lakukan secara bersama-sama dan konsisten. Jangan tebang pilih," imbuhnya.
Zaid sekali lagi menegaskan Tom Lembong sangat komitmen untuk proses pemberantasan korupsi. Juga komitmen akan perkara yang sedang menimpanya saat ini.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.