Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Nelayan hingga UMKM, BNI Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2024, 08:24
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menara BNI (BNI) Menara BNI (BNI)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan dan sektor lainnya.

"Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM," ucap Okki, Kamis (7/11/2024).

"Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," sambungnya.

Baca juga: Menteri Maman: Tak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Ada Kriterianya

Lebih lanjut, terkait kebijakan penghapusan piutang ini, BNI akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional," ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo.

Baca juga: Prabowo Hapus Utang UMKM dan Petani, Mentan: Luar Biasa Presiden Kita!

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

x|close