Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menangguhkan izin impor lima perusahaan pengolahan susu karena memilih susu impor dibanding hasil dari peternak lokal.
Amran mengungkapkan ditahan izin impor tersebut untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap roduksi peternak lokal.
"Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya," ucap Amran dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Sebagai langkah konkret, Amran juga akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.
Baca juga: Ini Cara Daftar Program Petani Milenial, Gaji Rp10 Juta per Bulan dari Mentan Amran Sulaiman
"Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa meyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.
Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri.
Baca juga: Mentan Amran Bakal Wajibkan Industri Serap Susu dari Peternak Lokal
Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.
Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.