Ntvnews.id, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja yang belakangan ini beredar.
Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto meluruskan bahwa tidak ada PHK terhadap 2.500 pekerja dalam perusahaan tekstil tersebut.
"Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan," ujar Iwan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan itu akibat persoalan mengenai pasokan bahan baku.
Baca juga: Soal Penyelamatan Sritex, DPR: Pertolongan Negara Tidak Selalu Harus soal Uang
"Kekurangan bahan baku Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi," jelas Iwan.
Namun, ia memastikan bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Dikesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa Sritex tidak melakukan PHK.
"Artinya saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK," ucap Immanuel.
Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan dalam waktu dekat lakan mengunjungi Sritex untuk memastikan benar atau tidak adanya PHK.
"saya mau memastikan nanti saya akan datang ke tempat Bapak ya untuk memastikan bahwa benar atau tidak. Karena ini tanggung jawab publik saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Kabar tidak menggembirakan datang dari sektor manufaktur di mana Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Baca juga: Kemendag Mau Bahas Permendag 8/2024 yang Dituding Jadi Biang Kerok Pailit Sritex
Adapun keputusan tersebut setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno (24/10).