Sritex Hadapi Krisis Bahan Baku, Hanya Bisa Bertahan 3 Pekan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 12:15
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan

Ntvnews.id, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini tengah menghadapi kekurangan bahan baku setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan bahan baku hanya bisa bertahan hingga tiga pekan ke depan.

"Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan," ucap Iwan di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/11/2024).

Lanjut kata Iwan, kondisi ini juga diperparah mengenai masalah administrasi dan pembekuan rekening bank yang dihadapi perusahaan tekstil tersebut.

Iwan pun menegaskan kondisi ini menyebabkan perusahaan harus meliburkan pekerjanya sebanyak 2.500 orang.

PT Sri Rejeki Isman (Sritex) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja

Baca juga: Bos Sritex Tegaskan Tak Ada PHK, Tapi Liburkan 2.500 Pekerja Imbas Kekurangan Bahan Baku

Kendati demikian, ia menyebut jumlah karyawan yang diliburkan ini bisa bertambah bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait keberlanjutan usaha perusahaan.

Menurutnya tanpa adanya keputusan tersebut, perusahaan akan menghadapi ancaman seperti PHK.

"Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini jadi menjadi masalah, menambah masalah disitu," ungkapnya.

Seperti diketahui, kabar tidak menggembirakan datang dari sektor manufaktur di mana Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Adapun keputusan tersebut setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Baca juga: Soal Penyelamatan Sritex, DPR: Pertolongan Negara Tidak Selalu Harus soal Uang

Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno. 

x|close