Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan pada 2025 mendatang.
"Sudah ada undang-undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI dikutip, Kamis (14/11/2024).
Bendahara Negara itu mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait diterapkannya kebijakan tarif PPN 12 persen.
Baca juga: Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun yang Sangat Berat
"Saya setuju kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan Kementerian Keuangan akan menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintahan baru dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Yang 12 persen tentu kami serahkan kepada pemerintah baru," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa, 11 Juni 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Sri Mulyani Punya 3 Wamenkeu: Ini Sesuatu Anugerah yang Baik
Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa membagi kenaikan PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen, kemudian menjadi 12 persen pada tahun 2025.