Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pada periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan barang ilegal dengan nilai Rp49 miliar.
Sri Mulyani mengungkapkan, potensi kerugian negara dari penyelundupan barang ilegal itu sebesar Rp10,3 miliar.
"Telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dalam satu minggu saja, terutama terkait dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun yang Sangat Berat
"Perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan," sambungnya.
Bendahara Negara itu menjelaskan penindakan penyelundupan impor ilegal dilaksanakan melalui sinergi antara Ditjen Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menambahkan, dalam 4 tahun nilai transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai Rp216 triliun.
Menurutnya maraknya barang ilegal ini membuat produk lokal menjadi sulit bersaing.
Baca juga: Sri Mulyani Punya 3 Wamenkeu: Ini Sesuatu Anugerah yang Baik
"Sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini industri dalam negeri kita telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa, karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan," jelas Budi Gunawan.
Berbagai modus yang digunakan pelaku penyelundupan mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga mekanisme pencucian uang.
"Modus-modus yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uangnya," tandasnya.