Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa 51 persen dari laba bersih kewirausahaan sosial yang terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online harus diinvestasikan kembali.
Ia menjelaskan bahwa laba yang diinvestasikan ulang ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dalam rangka mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
"Dengan adanya sistem AHU Online, social enterprise tidak hanya berfokus pada mencari keuntungan tetapi juga berfungsi untuk menjalankan misi sosial," ungkap Supratman dikutip dari Antara news, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
baca juga: Kemenhub Ungkap di Balik Penghentian Proyek Kereta Otonom di IKN
Ia menambahkan bahwa saat mendaftarkan usahanya di sistem AHU Online, setiap social enterprise akan menentukan salah satu dari 17 tujuan SDGs yang ingin dicapai.
Menkum mencontohkan bahwa jika kewirausahaan sosial tersebut memilih SDGs nomor 1, yakni penghapusan kemiskinan, maka perusahaan diwajibkan menginvestasikan dananya untuk kegiatan yang mendukung pengentasan kemiskinan.
Supratman juga menyatakan hal ini berlaku untuk tujuan SDGs lainnya, seperti mengatasi kelaparan dan meningkatkan layanan kesehatan.
"Saya berharap ini menjadi langkah awal untuk membantu Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," ungkapnya.
Menkum menambahkan bahwa meskipun pelaku usaha adalah warga negara Indonesia, mereka juga merupakan bagian dari komunitas global, sehingga Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum menerapkan hal ini dalam sistem AHU Online, yang juga telah diadopsi di banyak negara maju.
Bahkan, di negara-negara dengan modal yang lebih besar, banyak pelaku usaha yang lebih memprioritaskan investasinya untuk tujuan sosial.
"Oleh karena itu, sistem pencatatan social enterprise dalam AHU Online ini perlu kita dukung bersama," tegas Supratman.