Sri Mulyani Tindak 31.275 Penyelundupan hingga November 2024, Nilainya Rp6,1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 13:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkeu Sri Mulyani sampaikan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menkeu Sri Mulyani sampaikan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan penyelundupan barang ilegal dari Januari-November 2024.

Bendahara Negara itu menyebut nilai barang ilegal yang ditindak itu mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah hingga Rp3,9 triliun.

"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Sri Mulyani merincikan penindakan didominasi sektor impor dengan jumlah 12.495 kasus dengan nilai Rp4,6 triliun.

Baca juga: Dalam Sepekan Sri Mulyani Cs Tindak 283 Kali Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar

Baca juga: Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun yang Sangat Berat

"Untuk komoditas yang dominasinya adalah dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil. Ini yang meresahkan banyak masyarakat namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas," ungkapnya.

Kemudian 3.382 penindakan sektor ekspor dengan komoditas yang terdiri dari flora dan fauna dengan nilai mencapai Rp255 miliar.

Selanjutnya ekspor sumber daya alam hasil operasi patroli laut seperti benih lobster dengan nilai Rp163,7 miliar.

Lalu penindakan pasir timah dengan total 84,18 ton senilai Rp10,9 miliar. Kemudian 178 penindakan untuk barang TPT tekstil dan produk tekstil nilainya Rp38 miliar.

"Dan 18.225 penindakan di bidang cukai terutama untuk rokok untuk 710 juta barang nilainya Rp1,1 triliun," tandasnya.

x|close