Ntvnews.id, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini mencapai 11 persen bakal naik di awal tahun depan menjadi 12 persen. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Seperti diketahui pemberlakukan PPN 11 persen ditetapkan pada 1 April 2022 yang sebelumnya hanya 10 persen. Kini Tarif PPN akan kembali naik pada awal tahun 2025.
Akan tetapi pada kenaikan PPN 12 Persen ada sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenai pajak. Berikut barang dan jasa yang tidak kena PPN dilansir berbagai sumber:
- Jasa yang tidak Kena PPN
1. Makanan yang tersedia di restoran, hotel hingga rumah makan
2. Uang hingga emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa
3. Jasa Keagamaan
4. Jasa Kesenian dan hiburan
5. jasa perhotelan
6. Jasa yang disediakan pemerintah
7. Jasa Boga atau katering
8. jasa penyedia tempat parkir
- Barang yang tidak kena PPN
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu Perah
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula