Ntvnews.id, Badung, Bali - Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penghapusan piutang macet untuk UMKM.
"Kami sedang merancang petunjuk pelaksanaan dan teknis, tetapi intinya adalah bahwa perbankan sudah memiliki data dan mereka telah melaksanakan tugasnya," ujar Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza, dilansir dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Ia mengimbau kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan piutang untuk segera menghubungi pihak perbankan.
"Jika UMKM tersebut tercatat dalam kategori SK (surat keputusan) presiden, mereka dipersilakan untuk menghubungi bank," tambahnya.
Wakil Menteri UMKM itu juga meminta agar perbankan menerapkan prinsip transparansi dalam melaksanakan program penghapusan piutang bagi UMKM tersebut.
Baca juga: Menko Yusril Berikan Sambutan Positif Terhadap Rencana DPR Bentuk Panja Pemasyarakatan
"Saya yakin pihak perbankan tidak akan main-main karena hal ini terkait dengan pembersihan catatan pembukuan mereka," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi COVID-19.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang menjadi nasabah bank BUMN atau Himbara, dan yang telah memiliki utang macet yang telah melewati masa jatuh tempo sekitar 10 tahun.
Maman memperkirakan bahwa sekitar satu juta pelaku UMKM di bank BUMN tercatat memiliki piutang macet, dengan total nilai utang yang akan dihapuskan diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Baca juga: iPhone XS Max Resmi Masuk Daftar Ponsel Jadul
Dengan penghapusan piutang ini, nama debitur dari sektor-sektor tertentu yang memiliki utang macet akan dibersihkan, memungkinkan mereka untuk kembali mengakses permodalan.
Beberapa ketentuan dalam PP tersebut antara lain mencakup bahwa UMKM telah melakukan restrukturisasi pinjaman dengan bank atau lembaga keuangan non-bank (LKNB), dan bahwa upaya penagihan utang sudah dilakukan secara maksimal tetapi tetap tidak berhasil.
Selain itu, utang UMKM yang disebabkan oleh bencana alam dan yang tidak mampu membayar setelah sekitar 10 tahun, dengan nilai pokok piutang maksimal Rp300 juta untuk individu dan Rp500 juta untuk badan usaha, juga akan dihapuskan.
Baca juga: Innalillahi, Jasad Laki-laki Ditemukan Membusuk di Toko Jamu Pondok Aren